BNP2TKI

BNP2TKI

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0856-0802-8600
(atau klik gambar whastsapp di atas)

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006. Sekarang BNP2TKI diketuai oleh Nusron Wahid yang dilantik pada 27 November 2014.
Tugas pokok BNP2TKI adalah:
  • melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Keanggotaan BNP2TKI terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, BNP2TKI dapat melibatkan tenaga-tenaga profesional.

Informasi selengkapnya hubungi :
Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0878 5811 1096 (XL)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat) 
 


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved