Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan revitalisasi BNP2TKI.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diteken pada akhir Desember 2019 silam. Perpres 90/2019 ini terbit untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah terbitnya Perpres ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) direvitalisasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. 

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres 90/2019.

BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas tersebut BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, pelaksanaan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia, dan penyelenggaraan pelayanan penempatan. 

Selain itu, BP2MI berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia, pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia, pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, serta pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran  Indonesia kepada menteri terkait. BP2MI juga menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; biaya penempatan pekerja migran Indonesia; dan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Pertimbangan diterbitkannya Perpres 90/2019 ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kedepan, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala BP2MI.

Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada  tanggal  31 Desember  2019 di Jakarta.

Sumber: Perlindungan Pekerja Migran Beralih ke BP2MI | KlikLegal

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

PJTKI RESMI - Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI) belum sepopuler istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW). Pengertian PMI, BMI, TKI, dan TKW sama, yaitu warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Secara bahasa, pekerja artinya orang yang menerima upah atas hasil kerjanya, orang yang bekerja, buruh, atau karyawan.

Migran artinya orang yang melakukan migrasi (pindah) dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam konteks pekerja, migran artinya pindah untuk bekerja di luar negeri.

Dengan demikian, pengertian pekerja migran adalah “orang yang bekerja di luar negeri atau di luar negaranya”. Secara formal, warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana nama Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia
Dalam UU No. 18/2017 ditegaskan, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Di BAB II Pasal 4 dijelaskan, Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan/rumah tangga; dan
c. pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan- badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi, pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri, WNI pengungsi atau pencari suaka, dan penanam modal atau investor tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Demikian pula aparatur sipil negara atau pegawai setempat lokal staf yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia, WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh APBN, dan WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri tidak termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia.

Syarat Jadi Pekerja Migran
UU No. 18/2017 juga menyebutkan syarat menjadi TKI atau PMI dalam Pasal 5. Disebutkan, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  6. Di pemberitaan media, kita sering mendengar sebutan “TKI Ilegal”. Yang dimaksud adalah pekerja migran yang tidak memenuhi kelima persyaratan di atas.
UU Perlindungan PMI juga menegaskan, setiap calon PMI dan pekerja migran berhak:
  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi selama pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Indonesia dan di negara tujuan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan;
  12. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Selain hak, setiap Pekerja Migran Indonesia juga mempunyai kewajiban, yaitu:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan;
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.






















Sumber : https://reaktor.co.id/

Pekerjaan TKI Informal Gratis Tanpa Biaya (Potong Gaji)


Bekerja diluar negeri, sebagai tenaga kerja wanita atau tenaga kerja Indonesia, sudah banyak dilakukan oleh warga Indonesia. Ada dua macam  tenaga kerja yang bekerja diluar negeri, yang pertama ialah tenaga kerja formal, dan tenaga kerja informal. Apakah  perbedaannya? Tenaga kerja formal ialah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker). Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada didalam organisasi yang berbadan hukum. Sementara tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan seperti Penata Laksana Rumah Tangga, Beby Sitter dan Merawat Orang Jompo dirumah.
Baik tenaga kerja formal atau informal sama-sama membutuhkan perlindungan dan menginginkan kesejahteraan. Untuk mendapatkan itu kedua jenis tenaga kerja tersebut membutuhkan legalisasi dan prosedur yang harus dijalani. Tenaga kerja resmi tersebut dapat pula disebut dengan tenaga kerja prosedural. Hal tersebut dilakukan untuk dapat melindungi  keamanan mereka dan menghindari mereka dari sesuatu yang tidak diharapkan, karena bekerja di luar negeri pastinya memerlukan otorisasi extra daripada perjanjian kerja pada umumnya didalam negeri.

Untuk Tenaga Kerja Informal biaya proses gratis tanpa biaya, semua biaya proses dipotong dari gaji sekitar 30 % - 40 % selama sekitar 6 bulan sesuai dengan kontrak kerja yang di tentukan.


Informasi Kerja Keluar Negeri Selengkapnya Hubungi :

Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)

PRT

PRT

PRT adalah singkatan dari kata Pembantu Rumah Tangga.  Istilah Pembantu Rumah Tangga apabila disingkat yaitu menjadi PRT. Akronim  PRT (Pembantu Rumah Tangga) merupakan singkatan/akronim tidak resmi dalam Bahasa Indonesia.

PRT (Pembantu Rumah Tangga) menjadi sebutan seseorang yang bekerja di rumah tangga, membantu mengerjakan pekerjaan rumah majikannya. Pekerjaan PRT antara lain Bersih-bersih rumah, belanja kebutuhan dapur, memasak, mengasuh anak dan ada juga yang merawat orang jompo. 

Pekerjaan yang di lakukan PRT bisa mencakup semua pekerjaan rumah tangga ada pula hanya pekerjaan tertentu saja sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan antara pekerja dan majikan. Misalnya ada yang memasak saja, ada yang merawat bayi saja atau menjaga orang jompo saja. Dan pekerjaan lainnya di kerjakan majikannya, atau di kerjakan pekerja lainnya jika majikan mempunyai pekerja lebih dari satu orang.

PRT (Pembantu Rumah Tangga) juga menjadi sebutan TKI yang bekerja di sektor Informal di negara Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia.




Informasi Kerja Keluar Negeri Selengkapnya Hubungi :

Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)

KJRI HONG KONG

Konsulat, Jenderal, Republik, Indonesia, (KJRI)

KJRI HONG KONG adalah Konsulat jenderal Republik Indonesia yang berada di Hong Kong.

KJRI adalah Konsulat jenderal Republik Indonesia (sering disingkat sebagai "KJRI") adalah kantor perwakilan konsuler Indonesia pada wilayah tertentu pada negara asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dikepalai oleh seorang konsul jenderal atau disingkat "Konjen".


Informasi Kerja Keluar Negeri Selengkapnya Hubungi :

Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)

Konsulat jenderal Republik Indonesia

Konsulat, Jenderal, Republik, Indonesia, (KJRI)

Konsulat jenderal Republik Indonesia (sering disingkat sebagai "KJRI") adalah kantor perwakilan konsuler Indonesia pada wilayah tertentu pada negara asing yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dikepalai oleh seorang konsul jenderal atau disingkat "Konjen".


Informasi Kerja Keluar Negeri Selengkapnya Hubungi :

Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)
© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved