Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0822-2991-3080
(atau klik gambar whastsapp di atas)

PERHATIAN NOMOR LAMA TIDAK DIPAKAI !!!

Wa : 0856-****-8600
Wa : 0812-****-1898

PJTKI RESMI - Istilah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI) belum sepopuler istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW). Pengertian PMI, BMI, TKI, dan TKW sama, yaitu warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Secara bahasa, pekerja artinya orang yang menerima upah atas hasil kerjanya, orang yang bekerja, buruh, atau karyawan.

Migran artinya orang yang melakukan migrasi (pindah) dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam konteks pekerja, migran artinya pindah untuk bekerja di luar negeri.

Dengan demikian, pengertian pekerja migran adalah “orang yang bekerja di luar negeri atau di luar negaranya”. Secara formal, warga negara Indonesia yang bekerja di negara lain disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagaimana nama Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pengertian Pekerja Migran Indonesia
Dalam UU No. 18/2017 ditegaskan, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Di BAB II Pasal 4 dijelaskan, Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna berbadan hukum;
b. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pengguna perseorangan/rumah tangga; dan
c. pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan- badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi, pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri, WNI pengungsi atau pencari suaka, dan penanam modal atau investor tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Demikian pula aparatur sipil negara atau pegawai setempat lokal staf yang bekerja di Perwakilan Republik Indonesia, WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh APBN, dan WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri tidak termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia.

Syarat Jadi Pekerja Migran
UU No. 18/2017 juga menyebutkan syarat menjadi TKI atau PMI dalam Pasal 5. Disebutkan, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  6. Di pemberitaan media, kita sering mendengar sebutan “TKI Ilegal”. Yang dimaksud adalah pekerja migran yang tidak memenuhi kelima persyaratan di atas.
UU Perlindungan PMI juga menegaskan, setiap calon PMI dan pekerja migran berhak:
  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri;
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi, serta perlakuan tanpa diskriminasi selama pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja;
  7. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Indonesia dan di negara tujuan;
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja;
  9. memperoleh akses berkomunikasi;
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
  11. berserikat dan berkumpul di negara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan;
  12. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal; dan
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Selain hak, setiap Pekerja Migran Indonesia juga mempunyai kewajiban, yaitu:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
  2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan;
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.






















Sumber : https://reaktor.co.id/

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved