INFORMASI/PENDAFTARAN
HUBUNGI DI WHATSAPP |
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diteken pada akhir Desember 2019 silam. Perpres 90/2019 ini terbit untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Setelah terbitnya Perpres ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) direvitalisasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres 90/2019.
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas tersebut BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, pelaksanaan pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia, dan penyelenggaraan pelayanan penempatan.
Selain itu, BP2MI berfungsi melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, pemenuhan hak pekerja migran Indonesia, pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran Indonesia, pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, serta pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada menteri terkait. BP2MI juga menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; biaya penempatan pekerja migran Indonesia; dan proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Pertimbangan diterbitkannya Perpres 90/2019 ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kedepan, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala BP2MI.
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Desember 2019 di Jakarta.
Sumber: Perlindungan Pekerja Migran Beralih ke BP2MI | KlikLegal
FOLLOW THE PJTKI RESMI TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PJTKI RESMI TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram