TKI Pamekasan Perlu Tahu Cara Pembuatan Paspor Dan Persyaratannya

TKI Pamekasan Perlu Tahu Cara Pembuatan Paspor Dan Persyaratannya

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0856-0802-8600
(atau klik gambar whastsapp di atas)

 


Pemerintah terus memperketat penerbitan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.

Hal tersebut bertujuan untuk mencegah TKI ilegal bekerja di luar negeri.

Bagi yang ingin bekerja di luar negeri, simak cara buat paspor TKI berikut ini.
 

Paspor Biasa Untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia

  1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
  2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
  3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.

Persyaratan 
  1. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
    1. Kartu tanda penduduk;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
    4. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
    5. Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
  2. Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
    1. Kartu tanda penduduk;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
    4. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
    5. Paspor lama.
  3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  5. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (B.A.P) dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
 

Tempat Informasi dan Pendaftaran TKI - TKW - Kantor PJTKI RESMI Pamekasan :
Hubungi Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)

LOWONGAN KERJA KELUAR NEGERI
PJTKI / PPTKIS RESMI
"Untuk informasi selengkapnya Klik pada gambar atau tulisan di bawahnya"
Lowongan, Kerja, Keluar, Negeri, Pabrik, Taiwan
Pabrik Taiwan

klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Perawat, Panti, Jompo, Taiwan
Perawat Taiwan
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, PRT, Taiwan
PRT Taiwan

klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, PRT, Beby Sitter, Hong Kong
PRT Hong Kong

klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, PRT, Singapura
PRT Singapura

klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke, Malaysia
Kerja Ke
Malaysia
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke, Brunei
Kerja Ke
Brunei
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke, Kanada
Kerja Ke Canada
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke, Jepang
Kerja Ke Jepang
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke, China
Kerja Ke
China
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Ke Pabrik, Luar, Negeri
 
Kerja Pabrik
klik disini
Lowongan, Kerja, keluar, Negeri, Kerja, Suami, Istri
 Kerja
Suami Istri
klik disini

Informasi selengkapnya hubungi :
Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat) 
 

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved