INFORMASI/PENDAFTARAN
HUBUNGI DI WHATSAPP |
Pemerintah terus memperketat penerbitan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah TKI ilegal bekerja di luar negeri.
Bagi yang ingin bekerja di luar negeri, simak cara buat paspor TKI berikut ini.
Paspor Biasa Untuk Calon
Tenaga Kerja Indonesia
- Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan) halaman.
- Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
- Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
Persyaratan
- Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
- Kartu tanda penduduk;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
- Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
- Kartu tanda penduduk;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor lama.
- Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
- Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (B.A.P) dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Tempat Informasi dan Pendaftaran TKI - TKW - Kantor
PJTKI RESMI Tuban :
Hubungi Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)
LOWONGAN KERJA KELUAR NEGERI PJTKI / PPTKIS RESMI "Untuk informasi selengkapnya Klik pada gambar atau tulisan di bawahnya" |
|||
Pabrik Taiwan klik disini |
Perawat Taiwan klik disini |
PRT Taiwan klik disini |
PRT Hong Kong klik disini |
PRT Singapura klik disini |
Kerja Ke Malaysia klik disini |
Kerja Ke Brunei klik disini |
Kerja Ke Canada klik disini |
Kerja Ke Jepang klik disini |
Kerja Ke China klik disini |
Kerja Pabrik klik disini |
Kerja Suami Istri klik disini |
Informasi
selengkapnya hubungi :
Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)
Hp/Wa : 0856 0802 8600 (Indosat)
FOLLOW THE PJTKI RESMI TERPERCAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PJTKI RESMI TERPERCAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram