86 Pekerja Migran Indonesia (TKI) di Hong Kong Sukses Jadi Sarjana

86 Pekerja Migran Indonesia (TKI) di Hong Kong Sukses Jadi Sarjana

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0822-2991-3080
(atau klik gambar whastsapp di atas)

PERHATIAN NOMOR LAMA TIDAK DIPAKAI !!!

Wa : 0856-****-8600
Wa : 0812-****-1898


Hong Kong - Hebat dan membanggakan, 86 pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong berhasil meraih gelar sarjana S1 dari Universitas Terbuka (UT).

Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor Informal (PRT) didalam kesibukannya bekerja masih menyempatkan diri menempuh pendidikan Formal.

"Sejak UT dibuka pada tahun 2014, sampai saat ini sudah mewisuda 86 PMI di Hong Kong," kata Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) Kedutaan Besar RI di Beijing Yaya Sutarya seperti dikutip dari Antara News, Jumat (3/1/2020).

Menurut Yaya Sutarya, sebanyak 233 mahasiswa UT yang didominasi para pekerja perempuan Indonesia itu mengikuti ujian semester menjelang akhir tahun lalu.

Mereka menempuh berbagai disiplin pendidikan jenjang S1 di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) dan Fakultas Ekonomi dengan enam jurusan, yakni Sastra Inggris, Hukum, Komunikasi, Administrasi Bisnis, Akuntansi, dan Manajemen.

Atdikbud KBRI Beijing yang tugasnya melingkupi China, Hong Kong, Makau, dan Mongolia itu akan terus membantu meningkatkan jumlah mahasiswa UT.

"Kalau dihitung-hitung, jumlah peserta UT itu hanya 15 persen dari keseluruhan PMI kita yang bekerja di Hong Kong," kata Yaya menambahkan.

Sekolah dengan Biaya Sendiri
Sejauh ini, para TKI yang mengikuti program perkuliahan di UT mengeluarkan biaya sendiri. Perkuliahan dilakukan melalui mekanisme jarak jauh dan tatap muka secara berkala.

"Pemerintah harus mendukung penuh kegiatan ini untuk membantu para pekerja kita di luar negeri terhindar dari perbuatan negatif," ujar Atdikbud Kedutaan Besar RI di Beijing Yaya Sutarya

Jumlah PMI di Hong Kong saat ini diperkirakan mencapai angka 180.000 orang, yang didominasi kaum pekerja perempuan di sektor informal dengan masa kontrak kerja dua tahun dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara pekerja dan majikan.

Sumber : liputan6.com

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved