Calling Visa TKI Ke Hongkong, Proses TKI calling visa non procedural menurut hukum Indonesia

Calling Visa TKI Ke Hongkong, Proses TKI calling visa non procedural menurut hukum Indonesia

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0822-2991-3080
(atau klik gambar whastsapp di atas)

PERHATIAN NOMOR LAMA TIDAK DIPAKAI !!!

Wa : 0856-****-8600
Wa : 0812-****-1898


Proses TKI calling visa non procedural menurut hukum Indonesia, Harap melalui PJTKI RESMI.

Bekerja ke luar negeri dengan menggunakan cara Calling Visa menjadi salah satu sebab BMI akhirnya mengalami overcharging. Itulah yang mengapa menjadi salah satu isu yang diperdebatan dalam dialog tripartit (tiga pihak) antara KJRI dengan asosiasi-asosiasi agen dan organisasi-organisasi BMI, Minggu, 5 Maret 2017 di Admiralty.


“Bisa, (Calling visa –Red) memang bisa menyebabkan (overcharging). Terus terang praktek overcharging dan calling visa ini agak pelik, kenapa? Karena praktek ini telah dimulai sejak mereka (BMI-Red) direkrut di Tanah Air sampai ke sini, dan kemudian utangnya tidak berakhir dan mungkin malah bertambah terus dan tercatat di-charge jauh melebihi kewajiban menurut hukum Hong Kong,” kata Konsul Jenderal Tri Tharyat pada konferensi pers usai Dialog Tripartit.

Konjen mengakui praktek calling visa ini bersumber dari permainan antara PJTKI di Indonesia dengan agensi di Hong Kong.  Calon BMI yang akan berangkat ke Hong Kong tak lagi harus menjalani prosedur sesuai hukum Indonesia yaitu harus masuk penampungan PT dan menjalani pelatihan terlebih dahulu sebelum berangkat dan cukup tunggu di rumah.


Namun calon BMI itu akan diminta membuat paspor dan medikal dengan biaya sendiri dan mengirimnya lewat pos ke agen Hong Kong, untuk kemudian dicarikan majikan dan diajukan visa kerjanya ke Imigrasi. Setelah visa kerjanya disetujui, barulah sponsor akan menghubungi calon BMI untuk berangkat sendiri ke bandara dan dijemput agen setelah sampai di Hong Kong.

Prosedur ini meski tampak memudahkan calon BMI yang ingin berangkat ke Hong Kong namun beresiko tinggi karena ilegal atau non procedural menurut hukum Indonesia, sehingga tak ada standar pasti berapa biaya calling visa yang harusnya dibayar calon BMI tersebut.

“Untuk calling visa -tolong dicatat- bahwa saya sangat tidak sarankan, karena calling visa ini termasuk non procedural menurut hukum Indonesia dan pada prakteknya, ada permainan antara pihak PT ada yang jualan bendera (cop-Red), lalu dibeli agen sini, tapi calon BMI sendiri tidak melalui PT sehingga harus bayar medikal, paspor kadang tiket sendiri,” kata Konjen.

Vincent Lau dari asosiasi agen APPTKI kepada SUARA menyatakan bahwa praktek calling visa ini sebenarnya berasal dari akal-akalan yang biasa dilakukan agen di Singapura untuk mendatangkan calon BMI bekerja ilegal di Negeri Singa tersebut.

Lau menyatakan, agen-agen Singapura akan mencari calon BMI lewat sponsor lalu mendatangkan mereka ke Batam lalu masuk Negeri Singa dengan visa turis menggunakan kapal ferry. Setelah di Singapura, barulah agen akan mencarikan majikan dan mengurus visa kerja untuk para calon BMI tersebut.

“Ini tak pernah terjadi Hong Kong sampai 2-3 tahun lalu, entah mengapa sebabnya yang pasti kita tak tahu, tapi dugaan saya, calling visa mulai diterapkan di Hong Kong salah satunya akibat sistem finansial di Indonesia untuk memberikan pinjaman bagi calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri, dan agen-agen di Hong Kong mulai melihat trik-trik yang dilakukan di Singapura dan mulai menerapkannya,” kata Lau.

Lau mengakui bahwa biasanya agen-agen di Hong Kong menerima permintaan dari sponsor atau calon BMI itu sendiri untuk mencarikan majikan. Lalu, agen akan mencarikan majikan dan mengurusi visa kerja dan memasukkannya ke dalam sistem online di KJRI Hong Kong. “Mereka tidak mengikuti prosedur yang seharusnya sehingga pekerja tidak terdokumentasi, tidak procedural dan banyak yang menjulukinya dengan istilah calling visa, yang merupakan praktek yang diakukan oleh beberapa PT di Indonesia dan juga beberapa agen di Hong Kong,” kata Lau.

Namun Lau menyatakan, KJRI Hong Kong dan BNP2TKI telah menyadari praktek calling visa ini saat menemukan sekitar 11000 kontrak BMI di Hong Kong yang tidak terdata di sistem online BNP2TKI sebagai akibat dari praktek calling visa. Semenjak itu, BNP2TKI telah menskorsing 180 ijin PT dan mencabut 3 ijin PT diantaranya.

“Sejak 1 Maret 2017, Konsul Jenderal telah memberitahu (asosiasi agen-Red) bahwa tidak boleh ada lagi agen yang melakukan praktek ini, dan saya kira mereka (KJRI) telah memperhatikan benar tentang masalah ini begitu sistem online KJRI Hong Kong dan Indonesia tersambung,” kata Lau.

 Lau lantas menyatakan bahwa agen-agen anggota APPTKI telah berkomitmen mematuhi peringatan dari Konsul Jenderal itu dan tak lagi menfasilitasi calling visa. “Karena media telah banyak memberitakan rumor bahwa Pemerintah Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja, dan jika itu terjadi maka akan jadi masalah besar bagi Hong Kong,” kata Lau.

Overcharging karena biaya hidup di boarding agen

Pada dialog tripartite juga terangkat isu bahwa overcharging salah satunya terjadi karena agen mengenakan biaya HK$ 40-60 per hari untuk para BMI tinggal di boarding. Biaya tinggal di boarding ini biasanya akan digabung dengan biaya potongan agen atau cost structure 6 bulan gaji dari Indonesia dan dibayar BMI saat telah masuk majikan.

Ini artinya, banyak BMI yang harus membayar ‘biaya hidup di boarding agen’ di luar bayaran jasa agen 10 persen.

“Terus terang ini baru pertama kalinya saya dengar tentang hal ini, karena selama ini mereka bilang betul, betul kami sediakan shelter tapi tidak pernah bilang kalau itu ternyata di-charge. Ini yang harus saya dan team pelajari lagi, termasuk berapa lama waktu (calon BMI) menunggu (majikan) karena argumennya agen adalah bahwa tidak ada free lunch,” kata Konjen Tri menjawab pertanyaan SUARA di konferensi pers usai Dialog Tripartit.

Sementara itu, Konjen Tri meminta para BMI untuk tegas mendesak agen masing-masing menjelaskan perincian biaya jika disodori jumlah potongan tertentu yang harus dibayar. Selain itu, Konjen Tri juga meminta para BMI tak lupa meminta tanda terima jika telah membayar potongan dan memotretnya dengan telepon genggam.

“Yang jadi masalah di sini adalah apakah tagihan HK$ 40-60 per hari tadi dicatat tapi  kalau cuma pernyatan lisan dan tanpa bukti, ini yang menjadi kesulitan Pemerintah Hong Kong membasmi praktek overcharging,” kata Konjen.

Tuntutan BMI saat demonstrasi di depan KJRI

Sementara Dialog Tripartit berlangsung, demonstrasi massa dari JBMI berlangsung di depan gedung KJRI di Causeway Bay. Salah satu tuntutan yang diteriakkan adalah agar para agen dan PT mengenakan potongan agen sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja  dab Transmigrasi No 98 Tahun 2012.

Kepmenakertans tersebut mengatur biaya potongan agen atau cost structure untuk BMI ke Hong Kong adalah Rp 14.780.000 dengan rincian Majikan menanggung Rp 12.297.000 diantaranya jika calon BMI berasal dari Jawa, atau Rp.15.297.000 jika calon BMI tersebut berasal dari luar Pulau Jawa. Sementara sisanya barulah menjadi tanggungan BMI yang akan berangkat.

Jumlah potongan agen ini hanya berlaku untuk pemberangkatan calon BMI ke Hong Kong melalui cara yang legal atau sesuai prosedur tanpa menggunakan calling visa.

sumber:SuaraHK 


TEMPAT, PENDAFTARAN, TKI, TKW, RESMI

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved