Tenaga Kerja TKI Formal dan TKI Informal

Tenaga Kerja TKI Formal dan TKI Informal

 

INFORMASI/PENDAFTARAN HUBUNGI DI WHATSAPP
Wa : 0822-2991-3080
(atau klik gambar whastsapp di atas)

PERHATIAN NOMOR LAMA TIDAK DIPAKAI !!!

Wa : 0856-****-8600
Wa : 0812-****-1898


Bekerja diluar negeri, sebagai tenaga kerja wanita atau tenaga kerja Indonesia, sudah banyak dilakukan oleh warga Indonesia. Ada dua macam  tenaga kerja yang bekerja diluar negeri, yang pertama ialah tenaga kerja formal, dan tenaga kerja informal. Apakah  perbedaannya? Tenaga kerja formal ialah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker). Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada didalam organisasi yang berbadan hukum. Sementara tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.
Baik tenaga kerja formal atau informal sama-sama membutuhkan perlindungan dan menginginkan kesejahteraan. Untuk mendapatkan itu kedua jenis tenaga kerja tersebut membutuhkan legalisasi dan prosedur yang harus dijalani. Tenaga kerja resmi tersebut dapat pula disebut dengan tenaga kerja prosedural. Hal tersebut dilakukan untuk dapat melindungi  keamanan mereka dan menghindari mereka dari sesuatu yang tidak diharapkan, karena bekerja di luar negeri pastinya memerlukan otorisasi extra daripada perjanjian kerja pada umumnya didalam negeri.
Pemerintah dan negera-negera yang sudah bekerja sama selama ini dalam ranah pengiriman tenaga kerja, mulai meningkatan standar tenaga kerja yang dapat bekerja di negara mereka, dari sektor informal ditingkatkan menjadi sektor formal.
Menurut BNP2TKI, ada tujuh bidang yang ditingkatkan dari sektor informal menjadi formal melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2015. Ketujuh bidang tersebut diantaranya babysitter (pengasuh bayi), caregiver (pengasuh orang tua), cook (koki), gardener (tukang kebun), child care (pengasuh anak), driver (sopir), dan house keeper (pembantu rumah tangga).
Pada pekerja sektor formal, permasalahan yang dijumpai cenderung sangat rendah atau bahkan tidak ada, berbeda dengan pekerja sektor informal. Pekerja informal, yang biasanya bekerja sebagai penata laksana rumah  tangga pada pihak perseorangan, yang tidak memiliki badan hukum resmi sehingga lebih rentan terkena masalah, seperti perdagangan manusia, penyelundupan tenaga kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu,  persiapan yang baik sangat diperlukan oleh setiap pekerja di semua sektor. Apa saja yang harus dipersiapkan dan dibutuhkan agar bekerja di luar negeri dengan legal dan aman?
TEMPAT, PENDAFTARAN, TKI, TKW, RESMI
  1. Lakukan perencanaan yang matang.
  2. Dapatkan pekerjaan dari PPTKIS yang terdaftar resmi.
  3. Siapkan dokumen legal yang sesuai dan lengkap.
  4. Baca dan pahami buku saku yang dapat memberikan gambaran tentang hal-hal penting yang harus dilakukan dan dihindari selama menjadi pekerja diluar negeri. Buku tersebut dapat diunduh versi elektroniknya di BNP2TKI.go.id.
  5. Cari dan dapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang negara tujuan.
Dipublikasikan oleh ZendMoney



Informasi Kerja Keluar Negeri Selengkapnya Hubungi :

Bpk Agus Asrori
Hp/Wa : 0812 3549 1898 (Simpati)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PJTKI RESMI TERPERCAYA | All Right Reserved